PEWARNA PUBLIK SAMOSIR,- Masyarakat dari Desa Huta Tinggi Kecamatan Pangururan melakukan Audensi kepada Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH, MH terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (Cafe) Rindu Alam di Desa Huta Tinggi Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Kamis 07 Juli 2022 jam 17.30 Wib.
Kedatangan masyarakat tersebut disambut Kapolres Samosir di Ruang Vidcom Mako Polres Samosir.
Audensi masyarakat desa HutaTinggi yang diterima Kapolres Samosir turut hadir mendampingi Kapolres Samosir dalam Pertemuan tersebut ,Kadis Sosial Kabupaten Samosir Fitri Agus Karo - Karo,Kabid Gakkum Sat Pol PP Kab. Samosir J. Rianto Hutabalian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kab. Samosir Saipul O. S. Situmorang, Kabag Ops Polres Samosir Kompol L. S. Siregar, SH, Kasat Intelkam Polres Samosir AKP Sahala Harahap, SH, Kasat Binmas Polres Samosir AKP Catur Hariyadi, Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir IPDA Abdur Rahman Sitompul, SH, KBO Sat Binmas Polres Samosir AIPDA H L Situmorang,Kanit III Sat IK Polres Samosir ,AIPDA Saut
Siahaan dan Personil Sat Intelkam Unit IV BRIPTU Mando Sinaga, Sementara dari masyarakat desa Huta Tinggi diwakili, Tokoh Agama Desa
Huta Tinggi Pdt Jese Simanjuntak, Peris Gurning, Lembaga Adat Desa Huta Tinggi Bernardus Sitanggang Perangkat Desa Huta Tinggi dan Masyarakat Desa Huta Tinggi sekitar 10 orang.
Pada kesempatan tersebut Kapolres
Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH Menyampaikan ucapan Syukur kepada Tuhan dimana masih diberikan kesempatan dan berkumpul denga , Instansi terkait , Tokoh Agama desa Huta tinggi, Lembaga Adat desa Huta tinggi dan perwakilan masyarakat desa HutaTinggi dalam rangka Audensi Masyarakat Huta Tinggi kecamatan Pangururan terkait keresahan masyarakat akan Cafe Rindu Alam yang beroperasi didesa Huta Tinggi kecamatan Pangururan.
"Kami sebagai aparat hukum yang melayani, kami juga harus bisa mendengar keluhan - keluhan yang ada dari warga masyarakat dimana
Kita harus bisa melihat sumber Pokok Permasalahan ini seperti apa , Dimana sejak tahun 2019 permasalahan tidak selesai - selesai" Ujar Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH
Lebih lanjut Kapolres Samosir mengharapkan agar kiranya Dinas terkait Perijinan, Dinas Sosial dan Satpol PP dapat memberikan referensi terkait hiburan malam ini dan juga kiranya agar Setiap instansi yang ada bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
"Kami dari Pihak Kepolisian menyarankan agar malam ini dan seterusnya Kafe Rindu Alam ditutup, Kami berharap serta menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai terjadi tindakan anarkis, percayakanlah pada kami untuk mengatasi persoalan ini," Ucap Kapolres Samosir.
Dalam Audensi kepada Kapolres Samosir perwakilan masyarakat Hutatinggi, Tokoh Agama, Lembaga Adat menyampaikan beberapa hal dan keluhan mereka dengan keberadaan Cafe Rindu Alam
Happy Naibaho warga Desa HutaTinggi menyampaikan bahwa keberadaan Rumah Nya yang paling dekat ke lokasi Tempat Hiburan Malam Cafe Rindu alam, dimana Cafe Rindu Alam setiap hari beroperasi hingga larut malam bahkan hingga subuh hari.
"Masyarakat Desa Huta Tinggi sudah pernah melakukan aksi yang sama pada tahun 2019 dan yang terakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan pada tanggal 09 Juni 2022 cafe Rindu Alam sudah dilakukan penutupan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir namun masih tetap juga beroperasi " Ucap Happy Naibaho
Happy Naibaho juga menambahkan bahwa masyarakat Desa Huta Tinggi sangat mengharapkan sikap tegas dari Bapak Kapolres Samosir untuk segera menutup Cafe Rindu Alam secara permanen.
"Harapan dari Kami masyarakat Desa Huta Tinggi kepada Bapak Kapolres Samosir untuk bertindak tegas karena sudah meresahkan masyarakat desa Huta tinggi," lanjut Happy Naibaho dalam Audensi tersebut.
Hal senada juga disampaikan Perwakilan masyarakat Desa HutaTinggi Roben Naibaho akan keberatannya atas keberadaan Cafe Rindu Alam di Desa HutaTinggi kecamatan Pangururan dan juga menjelaskan bahwa masyarakat Hutatinggi sudah sering melakukan aksi yang sama mulai dari Tahun 2019 namun Cafe Rindu Alam masih tetap beroperasi
"Saya sudah pindah dari Desa Huta Tinggi Akibat dari Keberadaan Cafe Rindu Alam yang sering beroperasi Hinga dini hari dan merasa tidak nyaman, Untuk itu Saya Mohon Kepada Bapak Kapolres untuk segera mengambil tindakan tegas terkait keberadaan Kafe Rindu Alam di Desa Kami," Ucap Roben Naibaho
Tokoh Agama Desa Huta Tinggi Pendeta Jese Simanjuntak menyampaikan pada Audensi tersebut bahwa jarak Kafe Rindu Alam dengan Gereja yang beliau pimpin berjarak sekitar 300 Meter dari lokasi kafe Rindu Alam.Akibat dari keberadaan Kafe Rindu Alam,Jemaat Gereja yang beliau pimpin sudah berkurang dikarenakan tidak tahan dengan ejekan masyarakat.
"Para jemaat saat ini dibawah tekanan dikarenakan Desa Huta Tinggi sudah di Cap sebagai Lokasi Tempat Hiburan Malam," Ucap Pendeta Jese Simanjuntak
Bernardus Sitanggang dari Lembaga Adat Desa Huta Tinggi juga menyampaikan bahwa dengan keberadaan Kafe Rindu Alam di Desa Huta Tinggi mengakibatkan terpecahnya masyarakat sehingga terjadi Pro - Kontra
" Kami sangat Khawatir apabila Kafe Rindu Alam Masih beroperasi akan terjadi aksi anarkis.
Kami mohon agar segera dilakukan tindakan sebelum terjadi tindakan Anarkis," Ucap Bernardus Sitanggang dari Lembaga Adat Desa Huta Tinggi
Tokoh Agama, Peris Gurning juga menyampaikan bahwa pada tahun 2019 pemilik Kafe Rindu Alam Atas Nama Aldo Pasaribu sudah membuat surat pernyataan untuk menutup Kafe Rindu Alam dan tidak beroperasi lagi namun kenyataannya tetap beroperasi sampai dini hari sehingga menggangu kenyamanan di Desa huta tinggi
" Kami mohon kepada bapak Kapolres agar melakukan tindakan tegas untuk segera menutup Kafe Rindu Alam " Ucap Peris Gurning
Dengan adanya keluhan dari masyarakat desa HutaTinggi tersebut Kabid Gakkum Sat Pol PP Kabupaten Samosir memberi tanggapannya
Bahwa Pemerintah Kab. Samosir melalui Dinas Perijinan Kab. Samosir sudah memberikan Surat teguran dan Surat Penutupan Sementara kepada Tempat Hiburan Malam yang tidak memiliki ijin.
" Atas Surat Penutupan sementara Pemerintah Kab. Samosir yang dikoordinir oleh Satpol PP Provinsi Sumatera Utara didampingi Pihak TNI, POLRI dan Kejaksaan untuk penutupan Kafe Rindu Alam sementara sebelum ada izin Operasi" Ucap J. Rianto Hutabalian,Kabid Gakkum Sat Pol PP Kabupaten Samosir
Lebih lanjut Kabid Gakkum Sat Pol PP Kabupaten Samosir menyampaikan
Juga bahwa telah menerima laporan dari masyarakat bahwa tempat Hiburan malam tersebut masih beroperasi,
"Atas adanya laporan tersebut Pada tanggal 17 Juni 2022 Kami sudah melakukan pengecekan ke lapangan namun tidak beroperasi.Untuk itu
Sesuai peraturan setelah dilakukan penutupan sementara ada pilihan yakni penyegelan permanen dan pembongkaran" Ujar Kabid Gakkum Sat Pol PP Kabupaten Samosir
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kab. Samosir Saipul O. S. Situmorang di Pertemuan tersebut mengemukakan bahwa Dinas Perijinan Sudah melakukan langkah penataan tata cara Perijinan yang mana setiap usaha harus Memiliki ijin.
" Langkah untuk menata Perizinan, Bupati Samosir telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 guna mengatur Bagi usaha-usaha yang tidak berijin diberikan sanksi antara lain :
Penutupan sementara, Penyegelan dan Pembongkaran" Ucap Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kab. Samosir Saipul O. S. Situmorang
Saipul O. S. Situmorang juga
Menambahkan Apabila pemilik tempat hiburan malam masih melanggar sesuai dengan atribut yang di tempelkan maka dapat dilakukan Sanksi Pidana.
" Bahwa dari hasil giat audiensi ini kami mencatat bahwa masyarakat Desa Huta Tinggi tidak memperbolehkan Hiburan Malam ada di Desa tersebut,Namun Kewenangan Pemberian ijin di Pemerintah Provinsi bukan di Pemerintah Kabupaten Untuk itu kami akan menyampaikan ke Dinas Perizinan Provinsi Sumut agar mereka selektif dalam hal pemberian Ijin" Ujar Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kab. Samosir
Fitri Agus Karo - Karo, Kadis Sosial
Kab. Samosir Dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial ada dua yakni Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial.
Dimana Dinas Sosial akan bekerja apabila Satpol PP telah melakukan Razia selanjutnya melaksanakan rehabilitasi ke UPT Dinsos Provinsi di Prawarsa Berastagi.
" Namun kewalahan kami pelaksanaan rehabilitasi tersebut harus dilaksanakan pada masa kerja yakni pada hari Senin - Kamis " Ucap Kadis Sosial
Adapun kesimpulan hasil Audiensi antara lain adalah sebagai berikut
a. Bahwa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Desa Huta Tinggi diterima dengan baik oleh Kapolres Samosir dan akan segera di tanggapi secepatnya.
b. Bahwa Tempat Hiburan Malam Rindu Alam akan segera di tutup atau dilakukan penyegelan oleh Dinas Terkait.
Sekira pukul 19.40 wib kegiatan Audiensi selesai dilaksakan dimana selama berlangsungnya Audensi Masyarakat kepada Kapolres Samosir berlangsung berjalan aman , lancar dan Kondusif
Kesepakatan dalam Audensi tersebut telah disepakati bahwa pihak Pemkab Samosir dan Polres Samosir akan melakukan Penindakan terhadap Cafe Rindu Alam Pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 23.00 wib.
Serta Keluhan dari Masyarakat Desa Huta Tinggi telah ditanggapi oleh Kapolres Samosir dan ditindak lanjuti
Diakhir Pertemuan tersebut Masyarakat Desa Huta tinggi Mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH yang telah menerima Audensi masyarakat Hutatinggi dan merespon keresahan masyarakat Desa HutaTinggi. Pertemuan tersebut dan ditutup dengan Doa (Polres / Tampu29)