Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lapas IIB Tanjungpandan Kembali Di Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka

Senin, 04 Juli 2022 | Juli 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-05T02:29:31Z

PEWARNA PUBLIK BELITUNG,-
Setelah Ditutup Selama Dua Tahun Karena Pandemic Covid – 19, Layanan Kunjungan Keluarga Secara Tatap Muka Di UPT Pemasyarakatan
Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
Kini Siap Untuk Kembali Dibuka. Kabupaten Belitung,
Selasa (06/07/2022).

Sebelumnya Layanan kunjungan keluarga di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan ini dilaksanakan secara virtual melalui Video Call.

Raut Bahagia Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjungpandantersirat saat jajaran Seksi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan memberikan sosialisi terkait Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Kepada Awak Media Kasi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Hardiansyah menjelaskan, "Berdasarkan Surat Edaran Nomor Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, untuk merespons perkembangan terkini situasi pandemi Covid-19 maka perlu penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan, yang melibatkan pihak luar di lapas/rutan/LPKA di wilayah yang ditetapkan status PPKM dengan Level 1 dan Level 2.

Dalam surat edaran tersebut Penyelenggaran layanan kunjungan tatap muka secara terbatas diatur dengan beberapa ketentuan yang harus kita patuhi Bersama diantaranya Pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana/tahanan/anak hal ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau identitas lain seperti KIA ataupun Akta Lahir.

Selain itu dalam layanan kunjungan ini juga diperbolehkan bagi Penasihat/kuasa hukum, yang dibuktikan dengan surat kuasa yang sah secara hukum dan juga bagi perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk narapidana/tahanan/anak warga negara asing.

Hardiansyah mengatakan bahwa setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. pengunjung juga telah menerima vaksin ketiga.

Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, Wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.Bagi narapidana/tahanan/anak yang belum vaksin kunjungan, dilaksanakan secara virtual.

Untuk penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar, kata Ika, mereka harus sudah menerima vaksin ketiga.

Sementara yang belum menerima vaksin secara lengkap wajib menunjukkan hasil rapid/swab antigen dengan hasil negative.

Jadwal pembinaan maksimal tiga kali dalam 1 minggu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini bukan untuk memberatkan, aturan yang telah ditetapkan oleh Pusat, akan kita terapkan dan patuhi Bersama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Bersama selama pelayanan kunjungan dilaksanakan, jelas Hardiansyah

Seraya menambahkan jadwal kunjungan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan telah ditetapkan dan Tim Layanan Kunjungan juga telah dibentuk melalui Surat Keputusan Kalapas.

Adapun Jadwal Kunjungan yang telah ditetapkan bagi Tahanan adalah hari Rabu dan Kamis sedangkan bagi Narapidana adalah hari Senin, Selasa dan Jumat. Untuk menghindari penumpukan pengunjung,

Tim membagi Jam Kunjungan menjadi 2 Sesi, dengan rincian Sesi 1 dibuka Pukul 08.30 - 11.30 WIB, Sesi 2 : 13.30 - 14.15 WIB. Khusus Jumat hanya dibuka 1 Sesi, dan sebagai catatan bagi WBP yang berstatus Tahanan, Pengunjung Wajib membawa Surat Izin Kunjungan dari Pihak / Instansi yang menahan, jelasnya.

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menjelaskan terkait dibukanya Kembali Layanan Kunjungan secara tatap muka ini menjadi angin segar bagi WBP.
Dua tahun rekan – rekan kita tidak bisa berjumpa secara langsung dengan keluarga mereka.

Saat ini kita dalam tahap Sosialisasi dan Persiapan Sarana Prasarana. Sosialisasi layanan kunjungan langsung ini kami lakukan, baik kepada warga binaan maupun pihak keluarga dan masyarakat.

Sosialisasi kepada keluarga dan masyarakat kami sampaikan melalui Akun Resmi Media Sosial Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dan juga melalui Publikasi di Media Online dan Cetak, jelas Romiwin.

Dirinya menekankan bahwa Tim Layanan Kunjungan yang telah ditetapkan melalui SK Kalapas dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.  

Tim harus bisa mengantisipasi penumpukan pengunjung dan memastikan seluruh pengunjung yang masuk telah sesuai dengan kriteria serta persyaratan yang ditentukan. 

Romiwin mengingatkan jangan sampai ada penyimpangan wewenang atau pungutan liar. "Kesiapsiagaan petugas dan peningkatan kewaspadaan harus ditingkatkan agar kondusifitas Kamtib Lapas tetap terjaga," pungkas Romiwin.

 (Rls PAS/Andri S)
×
Berita Terbaru Update