Sebelum kegiaatan penutupan tempat hiburan malam yang tidak memiliki Izin, dilakukan Apel di Mako polres Samosir
PEWARNA PUBLIK SAMOSIR,- ,Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Polres Samosir melaksanakan penertiban tempat hiburan malam rindu alam, Kamis (7/7) yang dimulai pukul 23.30 wib, di Desa Huta Tinggi Kecamatan Pangururan.
Penertiban tempat hiburan malam dipimpin oleh Plt. Kasatpol PP Roijan Pasaribu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pilippi Simarmata, dan Kabag Ops Polres Samosir Kompol LS Siregar. Penutupan tempat hiburan malam rindu alam dilakukan karena tidak memiliki izin usaha dan merespon tanggapan masyarakat Desa Huta Tinggi.
Saat dilaksanakan penertiban, Cafe Rindu Alam sudah dalam keadaan tidak beroperasi dan pintu cafe terkunci dengan keadaan lampu mati. Namun demikian pada saat akan dilakukan penyegelan, terdapat 3 (tiga) orang yang mengaku sebagai pegawai rindu alam dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Samosir untuk dimintai keterangan.
Sebagai bukti tindak tegas dalam penegakkan aturan yang berlaku, Plt. Kasatpol PP Roijen Pasaribu memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyegelan dengan menempelkan spanduk di pintu masuk serta menghubungi pihak PLN untuk memutus sementara arus listrik tempat hiburan malam rindu alam.
Selanjutnya disampaikan Plt. Kasatpol PP Roijen Pasaribu bahwa pelaksanaan penertiban tempat hiburan malam merujuk pada Perda No. 5 Tahun 2021 Pasal 39 dan Perbup Samosir No. 35 Tahun 2022 pasal 4 ayat ( 1 ) dan tidak memiliki satupun izin atas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021. "ada perubahan mengenai aturan perizinan yang tadinya kewenangan Kabupaten menjadi kewenangan Propinsi, maka dari itu secara otomatis izin yang dimiliki Cafe Rindu Alam harus di perbaharui ke sistem OSS 1 point 1", ujarnya.
Mengakhiri kegiatan tersebut, Plt. Kasatpol PP menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengunjungi tempat hiburan malam yang belum mempunyai izin.
(Kominfo/ Tampu29)