Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gabungan Akvis Dari Empat Lembaga Melakukan Aksi Yang ke Tiga Kali Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timut

Selasa, 05 Juli 2022 | Juli 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-05T23:51:51Z
PEWARNA PUBLIK SURABAYA| Gabungan Empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Timur. Selasa (05/07/2022)
Empat Lembaga tersebut terdiri dari Jaka Jatim, Gam Jatim, Garasi Jatim, Gas Jatim.

Mereka mendesak Kejati Jatim segera menetapkan tersangka terkait kasus dana hibah LPJU sebesar 40,9 miliar rupiah dan Dana Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian uang negara berdasarkan bukti-bukti di lapangan dan LHP BPK RI T.2020 6,03 miliar rupiah.

Musfik korlap Jaka Jatim mengatakan, kasus itu sudah dilakukan pelaporan sudah lama ke kantor Kejati Jatim. Bahkan berkali-kali dikonfirmasi ada di meja Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim sejak akhir tahun 2021.

Salah satu orator aksi mengatakan 
Bahwa Kejaksaan merupakan lembaga independen yang mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara bidang penuntutan, pemeriksaan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan di bidang hukum.

“Kejati Jatim hari ini lalai dalam menjalankan tugas negara. Bahkan beberapa dugaan kasus korupsi yang ditangani Kejati jatim sampai saat ini belum ada kepastian secara hukum ,” Pungkasnya

Mereka juga menduga ASPIDSUS bermain mata dengan Koruptor.
Empat lembaga yang melakukan aksi itu mendesak agar kejaksaan tinggi Jawa timur segera tetapkan Tersangka dalam Kasus dana hibah LPJU, DANA COVID-19 Tahun anggaran 2020

“Segera selidiki Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2021 yang tidak setor SPJ, Menurut mereka ada 6 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Segera (tour of area) oknum kejaksaan tinggi jawa timur yang kongkalikong dengan koruptor,” Pungkasnya.

Massa aksi juga berjanji, Apabila 3 tuntutan tidak direspon selama 7×24 jam, maka memastikan akan melakukan aksi yang lebih signifikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
(Mahbub)
×
Berita Terbaru Update