PEWARNA PUBLIK SAMOSIR,- Kejari Samosir menyediakan Rumah Perdamaian (Restorative Justice) di Desa Lumban Suhi-suhi. Rumah Perdamaian diresmikan secara Virtual Oleh Kejatisu, 19/07.
Peresmian rumah Perdamaian dihadiri Bupati Samosir yang di wakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tunggul Sinaga, didampingi Plt. Kadis Kominfo Ricky Rumapea, Kabag Hukum, Lamhot Nainggolan dan Forkopimda Kabupaten Samosir.
Pemerintah Kabupaten Samosir mendukung dan mengapresiasi Kejari Samosir menyediakan rumah perdamaian di Kabupaten Samosir.
Bupati Samosir melalui Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan, dengan adanya rumah perdamaian tersebut, dapat membantu permasalahan maupun persoalan. "Penyelesaian masalah dikalangan masyarakat dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, yang menganut pada keadilan restorative, yang mengarah pada kedamaian" kata Tunggul.
Kejatisu, Idianto, SH, MH secara virtual meresmikan rumah Perdamaian yang dimakan RJ secara virtual. Peresmian RJ juga secara serentak di Lingkungan Kejatisu.
Dikatakan, proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative untuk memulihkan kedamaian dan harmoni ditengah masyarakat. Sehingga Jaksa sebagai penegak hukum harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.
Penegakan keadilan restorative juga merupakan Perdamaian hakiki yang didukung hukum adat. Dengan demikian restorative Justice dapat menggali kearifan lokal yang menciptakan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
Penerapan Restorative Justice juga tertuang dalam RPJM 2020-2024, arah kebijakan dan strategi penegakan hukum pidana dan perdata, strateginya secara spesifik berkaitan dengan keadilan restorative, tutup Kejatisu dalam Sambutannya. (Kominfo/ Tampu29)