Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim JPU Kejari Samosir Menuntut Maruli Tua Lumban Raja 6 Tahun Penjara

Selasa, 07 Juni 2022 | Juni 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-07T12:39:18Z
PEWARNA PUBLIK SAMOSIR,
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir membacakan tuntutan terhadap terdakwa Maruli Tua Lumban Raja (MTL) dalam perkara TIPIKOR Sistim Informasi Kependudukan (SIMADU) bertempat di Pengadilan Tipikor Medan. Senin (06/06/2022)

Tim JPU yang terdiri dari Muhammad Akbar Sirait, S.H., M.H , Ris Piere,S.H, Daniel Simamora, S.H menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, Terdakwa diminta untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 640.181.189,-  (Enam ratus empat puluh juta seratus delapan puluh satu ribu seratus delapan puluh Sembilan rupiah).

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Menghukum Terdakwa agar membayar pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Setelah membacakan tuntutan,  Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa / Penasihat Hukum untuk mengajukan Pledoi.

Sidang lanjutan atas perkara Maruli Tua Lumbanraja akan dilanjutkan pada tanggal 13 Juni 2022, dengan agenda membaca Pledoi dari terdakwa / Penasihat Hukum. (Tampu 29)
×
Berita Terbaru Update