PEWRNA PUBLIK TAPUT,- Kegiatan di PLTMH Sipoholon Proyek PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) yang sudah berjalan kurang lebih tiga tahun di Tapian Nauli Kelurahan Situmeang Habinsaran kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Provinsi Sumatera Utara bertujuan untuk peningkatan energi listrik yang dibutuhkan masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia terkhusus masyarakat kabupaten Taput.
Ada beberapa hal yang menjadi tanggung jawab pihak pelaksana kegiatan ini, yang mana pihak perusahaan harus melengkapi kesiapan bekerja. Dimana dalam pembangunan proyek tersebut diperlukan Izin Analisa Dampak Lingkungan (termasuk didalamnya perubahan ekosistem), Izin Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), implementasi aturan Tenaga kerja asing dan lokal (NAKER), juga manajemen K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja).
Pantauan LSM Barisan Anti Korupsi dan Nepotisme (BAKKIN) Bersama Wartawan ke lokasi kegiatan tersebut Kamis (9/6) ditemukan banyak keganjilan. Diantaranya Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja di tempat Kerja masih minim. Juga beserta dugaan tidak adanya Surat Izin Operasi (SIO) bagi Operator Alat berat, dan Surat Izin Laik Operasi (SILO) bagi alat yang digunakan di proyek tersebut.
"Sesuai UU No.1 Tahun 1970 Tentang manajemen K3, disana dinyatakan bahwa setiap pekerja wajib menggunakan APD," ucap Lamhot Silaban ST.
Anggota LSM BAKKIN Taput ini melanjutkan keterangannya, Hal ini layak menjadi perhatian pihak terkait yaitu UPT Naker Cabang Sibolga. Juga perlunya, setiap operator memiliki sertifikat resmi.
"Dan sesuai anjuran Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, baru-baru ini di situs resmi Kemenakertrans RI, diterangkan kewajiban SIO, SILO bagi Pesawat angkat dan angkut terhadap pelaku usaha dan kontraktor," pungkas Lamhot.
Di tempat terpisah, ketika awak media mau melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelaksana di tempat, yang diduga yang memiliki kegiatan tersebut warga Negara asing. Namun, awak media dan LSM menemui jalan buntu ketika konfirmasi terkait proyek tersebut karena tidak dapat berkomunikasi dengan baik kepada pihak pelaksana kegiatan. [Tohap Simaremare]