PEWARNA PUBLIK SULSEL, -LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (LBH-CLPK) menyoroti aktifitas Pengankutan Ore yang menggunakan Pelabuhan Umum dan Jalan Nasional oleh PT. Panca Digital Solution (PT. PDS) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam keterangannya, Aslam Fadli.SHI, Ketua Umum LBH CLPK, menjelaskan terkait dugaan pelanggaran oleh PT PDS yang menggunakan jalan Trans Sulawesi poros Malili-Sultra yang merupakan jalan umum dan Pelabuhan Umum.
"Sebelum adanya kesepakatan bersama pihak pemerintah setempat yang didasari kesepakatan warga sebagai pengguna utama atas jalan tersebut dan dum truck PT. PDS melintasi jembatan menuju pelabuhan umum Waru-waru Lampia, itu terindikasi pelanggaran melawan hukum," ucap Aslam, Minggu (5/6/22).
Menurutnya, kegiatan itu diduga belum mengantongi izin persetujuan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perpanjangan tangan Gubernur. Pasalnya, jalan yang digunakan adalah jalan Nasional yang menjadi penghubung antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tenggara.
Perlu diketahui, Aktivitas PT. PDS menggunakan ruas jalan milik daerah dan menggunakan ruas jalan nasional sepanjang kurang lebih 7 kilometer.
"Mengenai sanksi atas tindakan PT. PDS diatur dalam UU No 38 tahun 2004 tentang jalan dan Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan. Di tambah lagi penggunaan Pelabuhan Umum yang peruntukannya adalah sarana umum untuk masyarakat, bukan pelabuhan khusus pertambangan sebagaimana di atur dalam UU Pertambangan Minerba," sambung Aslam.
Aslam, selain menyoroti PT PDS ia juga menyentil Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Timur,"apabila pemerintah daerah membenarkan tindakan ini, dan tidak mengambil tindakan, berarti mereka secara bersama-sama melakukan pembangkangan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah, yang izin pembangunan dermaga tersebut adalah di peruntukan bagi masyarakat umum dan tentu sikap pemerintah daerah Luwu Timur patut di pertanyakan karena aktivitas terus berlanjut," tegasnya.
Terkait peasalahan ini, dilansir dari media Klikkusulsel.com, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Luwu Timur, AR Salim, ia mengatakan sebelumnya PT (Panca Digital Solution) PDS telah mengajukan permohonan izin namun belum sempat terbit masi dalam proses.
"Izin pelintasan jalan memang belum terbit akan tetapi pihak PDS sebelumnya telah mengajukan permohonan izin di Pemda dan sementara berproses," kata AR Salim lewat sambungan telepon seluler, Senin (6/6/22).