PEWARNA PUBLIK SAMOSIR,- Kejaksaan Negeri Samosir meningkatkan status penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharan (Docking / Repair Maintenance & Supplies) KMP Sumut I dan II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Tahun 2020 pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) ke Tahap Penyidikan. Selasa (21/6/2022).
Dalam pelaksanaannya, diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dana pengelolaan yang diperuntukkan bagi pelaksaan kegiatan pemeliharaan KMP Sumut I dan Sumut II pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera yang tidak dilakukan sebagaimana semestinya.
Dalam keterangan persnya, Andi Adikawira Putera S.H., M.H., Kajari menyampaikan bahwa hasil Penyelidikan dari Tim Penyelidik menemukan adanya penyimpangan dari hasil fakta-fakta yang dikaitkan dengan surat-surat dan dokumen.
Selain itu pihak kejaksaan dibantu oleh tenaga ahli melakukan pemeriksaan pada fisik kapal menemukan fakta-fakta yang yang menguatkan untuk meningkatkan status perkara.
Peningkatan status penyidikan dilakukan berdasarkan Surat perintah penyidikan No. Print-01/ L.2.33.4/ Fd.1/06/2022 tertanggal 21 Juni 2022.
Hingga berita ini dirilis, Pihak Kejaksaan telah melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta melakukan penyitaan barang bukti. (Kejari/Tampu29)