PEWARNA PUBLIK SAMOSIR, – Kepala Kejaksaan Negeri Samosir menerima pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah) dari keluarga Terpidana Drs. Parlindungan Simbolon .(15/06/2022)
Terpidana Drs.Parlindungan Simbolon terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar.
Membayaran denda yang dilakukan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn , atas nama terpidana Drs.Parlindungan Simbolon.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terpidana dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yakni turut serta menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain terpidana dijatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan, terdakwa dijatuhkan membayar denda sejumlah Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Serah terima pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi dilakukan oleh keluarga Terpidana atas nama Renata Imelda Marinim Simbolon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus M.Akbar Sirait,S.H., M.H, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,S.H., M.H , Kasi Datun Ris Piere Handoko Sigiro, S.H.
Pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi akan disetorkan Kejaksaan Negeri Samosir ke kas Negara. (Tampu 29)