PEWARNA PUBLIK SAMOSIR,- Terpidana kasus korupsi Drs. Sahala Tampubolon melalui Penasihat Hukumnya Drs. Marudut Hutajulu, S.H., M.H., membayarkan uang denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah). Rabu (08/06/2022)
Dalam putusanya, Hakim Tipikor memvonis Sahala Tampubolon terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar.
Pembayaran denda yang dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 100/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn, atas nama terpidana Drs.Sahala Tampubolon.
Selain dijatuhi hukuman kurungan selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan terdakwa dihukum membayar denda sejumlah Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Serah terima pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi dilakukan oleh Penasihat Hukum terpidana kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir M.Akbar Sirait,S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H, Kasi Datun Ris Piere Handoko Sigiro, S.H. (Tampu 29)