PEWARNA PUBLIK PAMEKASAN,- Elemen mahasiswa yang tergabung dalam GAM JATIM Melakukan aksi demontrasi di Disprindag kabupaten pamekasan.
Mereka menuntut untuk segera mutasi/ganti (KadisPerindag) Kabupaten Pamekasan yang tak berkompeten di bidang perindustrian dan perdagangan.
Junaidi selaku Korlap Aksi Gam Jatim Juga mengungkapkan ada temuan BPK Yang disebut Dengan (WTP) Wajar tanpa pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Terkait Pengelolaan keuangan pemerintah yaitu Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).
Namun Dari WTP tersebut BPK RI bukan tidak menemukan temuan kerugian uang negara bahkan banyak temuan Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun 2020 maupun 2021 yang melanggar peraturan pemerintah sendiri bahkan merugikan keuangan negara yang berpotensi diproses secara hukum terkait tindak pidana korupsi. Dinas Perindustrian Dan Perdagangan.
Disprindag Kabupaten Pamekasan telah melakukan sebuah tindakan yang merugikan keuangan Negara yang dikelola langsung oleh dinas terkait yang masuk terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pamekasan yaitu Retribusi Pasar yang selama ini dianggap bocor dan merugikan semua pihak khususnya para penjual, pedagang polo ijo, pedagang sapi, penyewa toko, penyewa keos, dan penyewa toko grosir di Kabupaten Pamekasan. "ujarnya"
Menurutnya, Hasil investigasi GAM JATIM, mafia pasar memang tersetruktur secara masif di Disperindag Kabupaten Pamekasan, sehingga banyak temuan yang terjadi karena alur pendapatan retrebusi di setiap pasar tidak optimal dan tidak terakomudir karena pemungutan Retribusi Tersebut Tidak berdasarkan (SOP) dan (PERDA) maupun (PERBUB), Sehingga ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pasar di kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2020/2021 Bahwa Disperindag Kabuapten Pamekasan diduga tidak menyetor uang retribusi Daerah sejak tahun 2017, 2018, 2020, 2021 Hal ini mengakibatkan dugaan tindak pidana korupsi bahwa Pembendaharaan Disperindag Kabupaten Pamekasan telah merugikan uang negara dari retribsi pasar senilai:
1. Tahun 2020 : 480.816.290,00
2. Tahun 2018 : 89.505.000,00
3. Tahun 2017 : 506.787.300,00
Jumlah Total: (1.077.108.590,00)
(satu miliar tujuh puluh tujuh juta seratus delapan ribu lima ratus sembilan rupiah)
Massa aksi juga kecewa karena sampai saat ini Disprindag belum melakukan pengembalian Bahkan disebutkan dalam LHP BPK RI Tahun kata 2021 masih system yang lalai terkait pemungutan yang tak berdasarkan PERDA Maupun PERBUB