Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ayah di Taput Perkosa Anak Tiri Hingga Melahirkan, Ini Ancaman Hukuman Dari Kepolisian

Rabu, 15 Juni 2022 | Juni 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-15T09:40:24Z
PEWARNA PUBLIK TAPUT,-  Peristiwa cabul terhadap anak dibawah umur kembali menyita perhatian masyarakat Tapanuli Utara. Belum lama terjadi kasus 10 orang menyetubuhi gadis dibawah umur, kembali terungkap seorang ayah memperkosa putri tiri nya berulang kali hingga hamil dan melahirkan.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP. Ronald Fredy Christian Sipayung SH. SIK. MH didampingi Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memaparkan kejadian tersebut kepada sejumlah Awak Media dalam konfrensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Taput, Rabu 15 Juni 2022.

Pelaku berinisial AS (35) telah diringkus petugas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap putri tirinya berinisial AZP (14) yang dilakukan secara berlanjut.

Pelaku AS, Kapolres memaparkan kronologis kejadian di mulai sekitar Mei 2021 pukul 14.00 WIB di salah satu kamar milik mertua pelaku, Saat itu pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya, kemudian menarik korban ke salah satu kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

Ancaman pelaku memuluskan aksi bejat tersangka, hingga mengulang perbuatannya hingga dua kali selang satu jam pada hari Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah Minggu.

Selanjutnya, pada Desember 2021 kondisi korban yang sudah mulai mual-mual, diketahui ibu korban lalu bersama pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan dokter, ternyata korban telah hamil 7 bulan.

Kaget bagai disambar petir, Ibu korban langsung menanyai putrinya siapa yang menghamilinya, namun karena takut akan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan orantuanya untuk tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Toba.

Saat diungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, tersangka AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp. 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat kost nya, tetapi memaksa korban untuk bersetubuh.

Aksi bejad tersangka berlanjut di awal bulan Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di tempat kost korban di Balige dan dilanjutkan
di akhir Januari 2022, di awal Februari 2022 serta di hari Minggu 27 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, di tempat yang sama.

Saat korban sudah mulai merasa mulas pertanda akan melahirkan, tersangka tetap memaksa korban untuk meladeni nafsunya. Malam hari, korban menghubungi pelaku untuk menjemputnya karena sudah mengalami pecah ketuban.

Tersangka datang dan membawa korban ke RSU Tarutung, namun dalam perjalanan korban telah melahirkan dan mendapatkan bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar bayinya.

Pada 27 Mei 2022 korban meninggalkan rumah orangtuanya dengan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya.
Pada 28 Mei 2022 korban yang berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga dan meminta untuk menjemputnya, sang ayah kandung pun datang dan membawanya.

Kepada ayah kandungnya, korban mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku.

Kini Tersangka AS telah ditahan karena dinilai melanggar pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orang tua yang seharusnya mengayomi korban,” ujar Arist Merdeka.

AKBP Ronal Sipayung dan Arist Merdeka juga mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh korban AZP.[Tohap Simaremare]
×
Berita Terbaru Update