PEWARNA PUBLIK LABUHANBATU,- Anggota DPRD Labuhanbatu dari Komisi IV Ponimin, meminta Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Labuhanbatu agar menutup sementara PMKS PT Sinar Pendawa.
"PMKS Sinar Pendawa sudah melakukan pencemaran lingkungan hidup, kita minta DLH menutup sementara pabrik tersebut beroperasi sampai mereka bisa membenahi kembali dan tidak melakukan pencemaran lingkungan,"kata Ponimin. Kamis (16/06/2022).
Dikatakannya, Pemkab Labuhanbatu tidak ada sama sekali mendapat keuntungan dari keberadaan PMKS yang produksi CPO (Crude Palm Oil).
"Sudah tidak ada keuntungan, melakukan pencemaran lingkungan pula,"ujarnya.
Menurut wakil rakyat dari partai PAN itu, pencemaran lingkungan bukan hanya berdampak kepada manusia semata. Tetapi efeknya juga terhadap makhluk hidup yang ada di sekitarnya.
"Undang - Undang Lingkungan hidup itu dibuat untuk perlindungan terhadap makhluk hidup. Bukan hanya pada manusia semata. Pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan berlaku terhadap semua ekosistem," sebut Ponimin.
Ditanya apa tindaklanjutnya dari sidak beberapa waktu lalu, Ponimin menegaskan akan melakukan tindakan tegas sesuai tupoksinya sebagai anggota legislatif.
"Kita akan laporkan hal itu ke Polres Labuhanbatu dan ke Kejaksaan. Saya kalau sudah bekerja tidak main-main," ucapnya.
Menurut Ponimin, terjadinya pencemaran lingkungan hidup merupakan kesalahan pimpinan perusahaan. Pimpinan perusahaan dinilai tidak mengindahkan undang-undang lingkungan hidup yang seharusnya mereka pedomani.
"Itu kesalahan pimpinan perusahaan, jangan hanya mau cari laba besar tetapi undang - undang mereka tabrak sesuka hati mereka. Lahan itu negara punya, mereka menyewa, bukan hak milik mereka,"cetusnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Rusli, diminta tanggapannya atas permintaan anggota DPRD Labuhanbatu tersebut via seluler mengaku sedang rapat.
"Nanti saya hubungi kembali ya bang, saya lagi rapat,"jawab Rusli singkat.
Pada pemberitaan sebelumnya dilansir oleh Nusadaily.com, anggota DPRD Labuhanbatu dari Komisi IV melakukan sidak ke PMKS dimaksud dan menemukan pelanggaran adanya pencemaran lingkungan hidup.
Sementara itu, Manajer PMKS PT Sinar Pendawa Harry Tampubolon mengaku belum dapat konfirmasi soal adanya pencemaran lingkungan hidup di perusahaan yang ia pimpin. (H S)