PEWARNA PUBLIK MOJOKERTO, - Tambang Galian C ilegal di Dusun Seketi, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur terus mengeruk bahan mineral dari Bumi Mojopahit. Aturan Pertambangan diabaikan, penambang bernyali tinggi telah beroperasi bertahun-tahun seolah tidak Gentar terhadap Aparat Penegak Hukum. Rabu (11-05-2022).
Lokasi pertambangan Jatidukuh telah sangat meresahkan warga. Pasalnya Galian C tersebut dianggap mengancam lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, di sawah warga belakang rumah penduduk Dusun Seketi.
Lokasi Tambang Galian C yang diketahui milik LM didugaan kuat tidak memiliki izin pertambangan. Di lokasi tidak terpampang papan Perijinan dan tak ada pegawai dispenda namun tetap saja "mokong".
Dalam pantauan awak media, Truk yang berada dilokasi Pertambangan tersebut, menunggu giliran muatan batu. Lokasi pertambangan yang sedikit Samar membuat LM bebas beraktivitas.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat Dusun seketi beberapa kali warga yang mengalami kecelakaan di jalan yang dilintasi truk keluar dari lokasi pertambangan.
Terlihat truk Muatan yang berada di lokasi pertambangan menunggu tanah yang dikeruk 2 eskavator/Beco dari lokasi pertambangan di wilayah Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.
Dengan Nyali Penambang yang cukup besar, meski diduga tanpa ijin, Penegak hukum Mojokerto tampaknya tidak dapat berbuat banyak.
Pasalnya, hingga saat ini aktifitas penambangan ini tidak pernah tersentuh hukum.
Kegiatan penambangan Galian C tersebut diduga tak perduli dengan sanksi Hukum, sehingga kegitan galian C tersebut tetap beroprasi dengan aman.
Pengusaha Tambang yang sudah lama beraksi di daerah tersebut, sudah bertahun-tahun menjadi pengusaha Tambang dan tak dihiraukan meski melakukan melanggar hukum, dan pengusaha tambang galian c tersebut sudah terbiasa dengan usaha yang dilakukanya.
Berdasarkan Pasal 158 Undang Undang No 4 Tahun 2009 yang telah diubah dalam UU no 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan,
"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)"
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 Undang Undang No 4 Tahun 2009 dan perubahanya No. 3 tahun 2020.
Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 Undang Undang No 3 Tahun 2020 memiliki kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
Tambang galian C di wilayah Jatidukuh kecamatan Gondang kabupaten Mojokerto patut mendapatkan sorotan. Pengusaha tambang galian C bernyali tinggi dan terkesan kebal dan hampir tak tersentuh hukum seperti ini sudah sangat langka di Bumi Mojopahit.
Artikel jurnalistik ini sekiranya dapat menjadi prefensi Pemerintah Kabupaten Mojokerto, penegak Hukum Polres Mojokerto dan Polda Jawa Timur untuk memicu peningkatan nyali mengimbangi nyali Penambang Galian C Jatiduku.
(San/Tim Investigasi).