Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satnarkoba Polres Langsa Riskus Dua Pemuda Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Jumat, 27 Mei 2022 | Mei 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-27T09:08:34Z
PEWARNA PUBLIK LANGSA ,– Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap dua orang Pelaku dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Selasa (24/05/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra, SH. kepada awak media Jum'at (27/05/2022) mengatakan pelaku diringkus di dalam rumah bertempat di Gampong Sungai Pauh Kec, Langsa Barat. pada hari Selasa 24 Mei 2022 pada pukul 22.00 Wib.
Digampong Sungai Pauh Kec, Langsa Barat.

"Pelaku berhasil diringkus bersamaan dengan barang bukti 13 paket sabu dengan berat 2,09 gram, satu botol obat, dua unit HP merk Samsung warna hitam, dan satu unit sepmor Yamaha Scorpio warna hitam nopol BL H 5984 FN.
Lanjut Kasat, pelaku diringkus atas laporan polisi nomor : LP/A/83/V/2022/SPKT.Satresnarkoba Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 24 Mei 2022. 
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Gampong Sungai Pauh Langsa Barat yang dilakukan oleh pemuda setempat yang sudah meresahkan warga setempat. Katanya.

“Saat itu, pihak kepolisian Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan disebuah rumah yang diduga dijadikan markas tempat transaksi jual beli Narkoba jenis sabu.

Didalam rumah diamankan dua orang laki-laki MN (35) dan MS (24) saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu yang diakui milik keduanya.
Selanjutnya kedua tersangka dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pungkas Iptu Shandy.

(Rdwn)
×
Berita Terbaru Update