PEWARNA PUBLIK SIBORONGBORONG, - Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kemenkumham telah menerbitkan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai perubahan dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Dengan ada perubahan tersebut sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Pencanangan Lembaga Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2022 di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara,Tim P2HAM Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong untuk mengikuti kegiatan Pencanangan Lembaga Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2022 secara daring yang bertempat di Ruang WBK-WBBM, Senin (30/05/2022).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun ini diperluas ruang lingkup pelaksanaannya dimana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 yang lama dilaksanakan hanya di Unit Pelaksana Teknis saja, untuk Permenkumham yang baru ruang lingkup P2HAM harus dilaksanakan di semua Unit Kerja di Kementerian Hukum dan HAM.[Tohap Simaremare]