PEWARNA PUBLIK TOBA,- Ketua LSM Pakar Menaruh Harapan Penuh ke Kejari Toba Samosir Untuk Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Sibuea. Selasa, 31 Mei 2022 - 16:32
Harris S Lumbantoruan Ketua DPC LSM Pakar Toba saat bersama dengan masyarakat desa Sibuea di Laguboti. BP/Johan Pangaribuan
Mengikuti proses penanganan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dana desa Sibuea Tahun Anggaran 2020 Ketua DPC LSM Pakar Toba Harris S Lumbantoruan tetap mengawal kasus dugaan korupsi dana desa tersebut, Selasa (31/05/2022).
Terbukti, Senin, 30 Mei 2022 dirinya (Harris) melihat 3 (tiga) orang pejabat pemerintah desa Sibuea mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Balige.
"Informasi yang saya himpun "mereka" (CS, PS dan FS) datang guna memenuhi proses Perkara Tindak Pidana Khusus KORUPSI dana desa Tahun Anggaran 2020 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Toba Samosir," jelas dia.
Kehadiran saya hari ini di depan gedung kantor Kejaksaan Negeri Balige menindaklanjuti hasil konfirmasi sebelumnya ke Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Toba Samosir Richard Sembiring (19/5/2022) lalu, yang telah menyampaikan surat panggilan terhadap beberapa orang pejabat Pemerintah Desa Sibuea untuk dimintai keterangan.
Saat itu juga karena Kasi Pidsus sedang mengikuti sidang di Medan saya mendapat konfirmasi dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balige Gilberth Sitindaon, beliau menjelaskan saat ini proses penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) karena akan meminta informasi data lagi dari pihak inspektorat Kabupaten Toba, tambah Harris.
Besar harapan saya kepada Pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir akan bekerja semaksimal mungkin sesuai mekanisme penanganan perkara TP Khusus (KORUPSI), informasi yang disampaikan kepada masyarakatpun patutnya sesuai fakta, jangan berbeda-beda.
Bila diperlukan dibuatkan pertemuan atau konferensi pers jika tidak ada saluran informasi yang memberitahukan proses atau hasil penanganan yang akan dan sudah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Toba.
Mengingat proses penanganan perkara ini akan berlangsung lama dan mengurangi konsentrasi pelaksanaan pembangunan di desa Sibuea diharapkan juga, Pemerintah Kabupaten Toba, Dinas Terkait, Pemerintah Kecamatan Laguboti untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti melakukan tugas, pokok dan fungsi sesuai kewenangan untuk melakukan tindakannpreventif demi meminimalisir tindak Pidana Korupsi dan/atau melakukan upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang sangat dimungkinkan terjadi, mengingat pemerintah desa belum dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun sebelumnya juga mendengar informasi bahwa beberapa aparat desa sudah terganggu konsentrasi nya untuk melakukan tanggungjawab dalam pembangunan desa Sibuea, jelas Harris mengakhiri.
Wahana Pewarna menghubungi lewat telepon genggamnya Kepala Desa Sibuea,gelar Pak Yolanda terkait adanya laporan dugaan Korupsi Dana Desa Sibuea mengatakan"itu hanya kesalahan SPJ,itupun sudah kami perbaiki di Inspektorat,kegiatan dana desa berjalan dan tidak ada fiktip," ungkapnya.