PEWARNA PUBLIK JAKARTA,- Diduga belum mengantongi Akreditasi, Sekolah Tinggi Teologi (STT) Global Jakarta tetap nekat mewisuda Mahasiswanya. Gelar Sarjana Teologi (STh) dan Sarjana Pendidikan (SPd) disematkan pada pulahan wisudawan. Wisuda dilangsungkan di salah satu gedung ibadah di bilangan Jakarta Barat.
Sabtu, 9 April 2022, menjadi momen bersejarah bagi puluhan wisudawan STT Global Jakarta. Dokumentasi foto diabadikan. Tak sedikit foto-foto tersebut diunggah ke media sosial.
Dokumentasi-dokumentasi ini seketika menjadi perhatian awak media. Pasalnya dari rilis di laman Web Dikti, terkonfirmasi STT Global belum mendapatkan Akreditasi dari BAN-PT.
Tidak hanya itu, STT ini juga tidak pernah melaporkan atau mengupload jumlah mahasiswa dan dosen dalam setiap Prodi di setiap tahun ajaran.
Padahal, dalam Permendikbud nomor 7 tahun 2020, semua kelalaian atau pelanggaran terkait akreditasi dan kewajiban melaporkan data dikenakan sanksi.
Bukan saja itu, pada pasal 71 dari Permendikbud nomor 7, Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi dilarang mengeluarkan izasah, gelar akademik, gelar vokasi dan gelar profesi.
Sabtu, 9 April 2022, menjadi momen bersejarah bagi puluhan wisudawan STT Global Jakarta. Dokumentasi foto diabadikan. Tak sedikit foto-foto tersebut diunggah ke media sosial.
Dokumentasi-dokumentasi ini seketika menjadi perhatian awak media. Pasalnya dari rilis di laman Web Dikti, terkonfirmasi STT Global belum mendapatkan Akreditasi dari BAN-PT.
Tidak hanya itu, STT ini juga tidak pernah melaporkan atau mengupload jumlah mahasiswa dan dosen dalam setiap Prodi di setiap tahun ajaran.
Padahal, dalam Permendikbud nomor 7 tahun 2020, semua kelalaian atau pelanggaran terkait akreditasi dan kewajiban melaporkan data dikenakan sanksi.
Bukan saja itu, pada pasal 71 dari Permendikbud nomor 7, Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi dilarang mengeluarkan izasah, gelar akademik, gelar vokasi dan gelar profesi.
Terkait pelanggaran ini, sanksi administrasi berat dan pidana siap menanti. Secara administrasi, pencabutan izin menjadi sanksi pamungkas.
Awak media Pewarna Publik mencoba melakukan Konfirmasi ke Rektor STT Global. Konfirmasi sebagai hak jawab dilayangkan lewat surat. Hingga berita ini rilis, tampaknya pihak kampus enggan memberi respon.
Awak media Pewarna Publik mencoba melakukan Konfirmasi ke Rektor STT Global. Konfirmasi sebagai hak jawab dilayangkan lewat surat. Hingga berita ini rilis, tampaknya pihak kampus enggan memberi respon.
Pewarna Publik mencoba memintakan tanggapan praktisi hukum. Eka Rahayu S.H., M.H., berpendapat bahwa Institusi atau Perguruan Tinggi yang tetap nekat memberikan gelar sarjana atau mewisuda tanpa memiliki akreditasi, maka dapat terjerat pada tindak pidana.
"Silahkan dirilis saja pemberitaannya, sebab dalam Permendikbud nomor 7, pemberitaan dapat menjadi dumas bagi instansi terkait," tutup praktisi hukum menyudahi wawancara.
(Red)
"Silahkan dirilis saja pemberitaannya, sebab dalam Permendikbud nomor 7, pemberitaan dapat menjadi dumas bagi instansi terkait," tutup praktisi hukum menyudahi wawancara.
(Red)