Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sosialisasi Tugas dan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemkab Samosir

Rabu, 27 April 2022 | April 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-28T04:05:12Z
PEWARNA PUBLIK SAMOSIR, - Keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sangat penting di Kabupaten Samosir. Kedepan akan dilakukan perekrutan calon penyidik pegawai negeri sipil untuk ditugasi mengikuti pendidikan dan pelatihan. Hal ini Disampaikan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom saat membuka Sosialisasi tentang tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil di Aula Kantor Bupati Samosir, 27/04.

Kegiatan sosialisasi ini disambut baik Bupati Samosir dengan harapan kedepan segala pelanggaran dalam peraturan daerah dapat diselidiki dan ditindak oleh PPNS sesuai peraturan perundang-undangan dan tentunya dengan legitimasi hukum terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS sehingga penegakan Perda dapat berjalan efesien dan efektif.

Kepala Seksi Bimbingan dan Evaluasi PPNS Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM  Oloan CH. Marpaung, SH sebagai Nara Sumber dalam sosialisasi ini memaparkan kedudukan PPNS setara dengan penyidik POLRI. Penyidik PPNS menangani tindak pidana khusus pada berbagai Peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Dalam kewenangannya, secara hukum sama dalam kitab UU pidana. Tapi dalam melakukan tindakan harus tetap melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam pembuatan  BAP, serta koordinasi bantuan penindakan. 

Diharapkan PPNS dapat melakukan kerjasama yang erat dengan Korwas PPNS di Kepolisian. Akibat tidak adanya PPNS 
Penegakan Perda  didaerah berjalan sangat lambat, karena tidak ada pengampu (penyidik bersertifikat yang dilantik Kemenhumkam) yang menandatangani BAP.

Dalam penegakannya, melibatkan SAT POL PP. Oloan CH  Marpaung menambahkan, untuk menjadi PPNS harus melalui Pendidikan sehingga memiliki sertifikat dan dilantik  oleh kemenhumkam atau Kanwil Kemenhumkam Sumut. Setelah adanya PPNS yang menduduki jabatan fungsional, tidak boleh dipindahkan dan kalaupun harus pindah harus ada surat persetujuan Kemenkumham, tutupnya.
(Kominfo)
×
Berita Terbaru Update