PEWARNA PUBLIK LHOKSEUMAWE, - Polsek jajaran Polres Lhokseumawe terus melakukan monitoring terhadap persediaan minyak goreng dan barang kebutuhan pokok lainnya di pasaran selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi SH MM, Kamis (14/4/2022) mengatakan, pengecekan tersebut menindaklanjuti arahan Kapolri terkait ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Lanjutnya, pengawasan dilakukan di seluruh toko penjual minyak goreng dan pasar - pasar tradisional yang ada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
"Untuk menjamin stok minyak goreng aman selama bulan suci Ramadhan, personel Polres Lhokseumawe dan Polsek jajaran secara rutin turun ke pasar untuk melakukan monitoring," ujarnya.
Dalam kegiatan ini, kata Kasi Humas, personel mengharapkan, para pedagang tidak ada yang melakukan penimbunan. Karena, tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahwa, pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana kurungan badan selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 50 Milyar.
Selain itu, tambah Salman, masyarakat dihimbau supaya tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang justru bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.
(Rdwn)