PEWARNA PUBLIK SURABAYA, -Perseteruan dalam rumah tangga itu merupakan hal biasa saja, namun siapa sangka saat ada ingkar janji suci, malah berbuntut panjang hingga membuat Pasutri asal Surabaya saling melaporkan hingga berujung di meja hijau.
Hal tersebut seperti yang terjadi antara SW yang merupakan istri dari AS, pasalnya keduanya kini sedang menjalani proses persidangan Wanprestasi atas kesepakatan damai yang dibuatnya bersama pada 2021 silam.
SW menggugat suaminya sendiri lantaran dalam isi perjanjian tersebut ada yang tidak dilaksanakan, hal itu seperti yang dikemukakan Wahyu Ongko Wiyono selaku kuasa hukum istri.
“Jadi dalam hal ini, klien kami menggugat suaminya sendiri lantaran pasca adanya pembuatan akta perdamaian, dari akta no 11 yang berisi tentang 7 poin, itu hanya 2 yang terlaksana, bahkan sebelum kami menggugat tergugat, awal kami melakukan somasi namun tidak digubris,” jelas Wahyu usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya (14/4).
Kuasa hukum dari Sidoarjo ini juga menambahkan, bahwasanya kliennya ini dalam membuat akta perdamaian berdasarkan agar suaminya tidak dilanjutkan proses hukumnya dulu saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan akibat ulah yang diperbuatnya.
“Dulu itu klien kami sudah memberikan kesempatan kepada tergugat agar mau introspeksi diri, lha ini pasca dimaafkan malah berulah tidak mau mentaati poin poin yang berada dalam akta perjanjian, ya sudah kita tempuh prosedur hukumnya,” imbuhnya.
Bahkan dalam persidangan kali ini terlihat cukup lama, pasalnya penggugat dan tergugat sama sama menghadirkan saksi beserta bukti bukti.
Adapun bukti dari pihak penggugat sebanyak 9 bukti, dan AS sendiri selaku tergugat juga membawa beberapa bukti.
Dalam kesempatan yang lain, Robert Mantinia selaku kuasa hukum dari AS sang suami, lantas menepis gugatan yang diberikan kepada kliennya tersebut.
“Jadi gini, perihal adanya akta perdamaian itu memang benar dilatarbelakangi adanya permasalahan sebelumnya antara suami istri tersebut, namun yang namanya keluarga maka timbullah toleransi, tidak hanya disitu saja klien kami mengasih imbalan 200 juta kepada istrinya,” jelas Robert.
Dirinya juga menambahkan perihal 5 poin dari akta no 11 yang tidak terlaksana tersebut, dirinya menjelaskan bahwasanya bukannya tidak mentaati namun hanya sedikit berhati-hati.
“Mengingat dulu perusahaan yang mereka kelola bersama pernah merugi, makanya klien kami lebih berhati hati dalam 5 poin tersebut,” imbuhnya.
Tentunya dalam proses Wanprestasi kali ini, membutuhkan waktu yang sangat lama untuk menentukan hasil yang terbaik, rencananya sidang akan dilanjutkan 19 April untuk pembacaan kesimpulan.
Kontributor: Kkh