PEWARNA PUBLIK TAPUT, -
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Medina Manullang memasuki babak baru. Penyidik menetapkan Zp dan DS sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti permulaaan.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP. Ronald FC Sipayung. SH. SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu. Walpon Baringbing kepada awak Media membenarkan adanya penetapan tersangka kepada kedua tersangka ZP dan DS sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban MM, Sabtu 16 April 2022.
"Penetapan status tersangka kepada kedua pelaku adalah berdasarkan penyelidikan dan dikuatkan pengakuan dari tersangka,” kata Baringbing.
Lanjut, Baringbing menjelaskan bahwa tersangka ZP telah resmi ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa istrinya DS yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi kurang sehat dan anaknya masih kecil, maka hanya ZP yang dilakukan penahanan.
Seperti diketahui, bahwa tersangka penganiayaan ini merupakan pasangan suami istri.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu, 12 Januari 2022 yang lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, di kedai tuak milik tersangka tepatnya di pajak Tarutung Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Taput.
( Humas/TS)