Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dikwatirkan Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti, Kejari Samosir Tahan Marhan Simbolon

Rabu, 27 April 2022 | April 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-27T11:48:32Z
PEWARNA PUBLIK SAMOSIR, – Kejaksaan Negeri Samosir melalui Tim Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penahanan terhadap tersangka Marhan Simbolon (MS). MS terjerat dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Simanindo. Rabu (27/4/2022).

Dalam Pers rilis yang disampaikan kepada media, tersangka MS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-06/L.2.33.4/RT-3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Tim JPU Kejari  samosir melakukan penahanan terhadap tersangka MS selama 20 (dua) puluh hari sejak tanggal 27 April 2022. 

Adapun alsan penahanan yang dilakukan JPU Kejari Samosir berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana serta tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kronologi terkait kasus ini berawal sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020 tersangka MS selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II tidak melakukan penyetoran hasil  penjualan tiket kepal KMP Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo- Tiga ras ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut.

Hal ini mengakibatkan terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PT. PPSU, dimana PT. PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.

Akibat perbuatannya, tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 229.742.557,- (Dua ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) selama periode  Desember 2019 s/d Maret 2020 sesuai dengan Hasil Perhitungan Akuntan Publik Drs. Katio, MM, CPA.

Dijelaskan bahwa, penanganan perkara ini juga menjaga potensi kerugian yang lebih besar dan bisa menjadi efek jera kepada pengelola yang baru sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan.

Tim JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan untuk dapat disidangkan. 


Sumber: KASI INTEL KEJAKSAAN NEGERI SAMOSIR, TULUS YUNUS ABDI, SH.MH

×
Berita Terbaru Update