PEWARNA JAKARTA - Kemendagri memberi dukungan penuh terkait Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menerbitkan Pengaturan mengenai UPTD PPA yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) bersama Dirjen PMD dan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV ( Dir. SUPD IV) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri pada Pertemuan dengan Tim Pemerintah lainnya yaitu Ibu Menteri PPPA, Wamen KemenKumham, dan Sekjen Kemsos, Rabu (23/3/2022).
Pertemuan itu dalam rangka membahas pandangan Presiden terkait Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Diungkalkan, tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat, oleh karena itu RUU TPKS disusun demi memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Menindaklanjuti hasil Ratas terbatas 9 Januari 2022, salah satu substansi yang menjadi fokus pembahasan adalah penguatan peran dan fungsi UPTD PPA bahwa pentingnya mekanisme One Stop Services (OSS) dalam penanganan kasus kekerasan di pusat dan daerah.
“Tujuan RUU TPKS ialah untuk melindungi korban, menghargai martabat perempuan, merespon tingginya angka kasus kekerasan seksual dan keseimbangan relasi kuasa,” jelas Suhajar.
Menindaklanjuti pembahasan RUU TPKS telah dilaksanakan Konsultasi yang diikuti K/L terkait, Masyarakat Sipil, dan Akademisi menyetujui RUU TPKS untuk perlindungan hak anak, menegaskan setiap perlakuan seks yang melibatkan anak adalah kekerasan seksual pada tanggal 7 Februari 2022, serta dilanjutkan dengan pemberian paraf oleh Mendagri, Menteri PPPA, Mensos, Menkum HAM pada DIM Pemerintah terkait RUU TPKS bertempat di kantor Mensesneg.
Kemendagri memberi dukungan dengan menerbitkan Pengaturan mengenai UPTD PPA yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan integrasi nya dengan SKPD lain dalam penanganan kekerasan seksual, pengaturan mengenai pembiayaan, pelaporan, pencegahan, penanganan perlindungan dan pemulihan kekerasan seksual.
"Pemerintah Daerah diharapkan dapat mensinergikan program dan kegiatan dalam penyusunan RKPD dan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Tahun-tahun selanjutnya dengan kebijakan pemerintah," pungkas Suhajar.
(Red)